LUWU TIMUR, iNewsPalopo.id - Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, H L Arumahi, menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulawesi Selatan, harus satu paham soal regulasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ini disampaikan, Arumahi saat menjadi narasumber pada kegiatan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, di Hotel Si Kumbang Kecamatan Tomoni.
Kegiatan ini diselenggarakan sejak kamis 24 November dan berakhir, jumat 25 November, tadi. Selain, H L Arumahi, hadir pula memberikan materi Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Hardia Widiasri dan Ketua JaDI Sulawesi Selatan Mardiana Rusli.
Saat membuka kegiatan ini, H L Arumahi, mengatakan kegiatan fasilitasi ini dimaknai sebagai peningkatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu.
"Peningkatan kapasitas itu harus difasilitasi lembaga Bawaslu, sehingga kapasitas jajarannya bisa paripurna sebagai bekal dalam menjalankan tugas lembaga,"kata Arumahi.
Oleh karena itu, lanjut Arumahi, peningkatan kapasitas ini menurutnya akan terus dilakukan karena setiap ada perubahan regulasi, Panwaslu Kecamatan harus diberikan pemahaman terkait perubahan itu, sehingga ada kesepahaman bersama.
"Perlunya kesepahaman dalam satu lembaga, tidak boleh tingkat kecamatan berpendapat A, sementara tingkat kabupaten berpendapat B, apalagi jika tingkat provinsi juga berpendapat lain. Semua harus satu paham karena kita adalah satu kesatuan yang sifatnya hirarki," tandasnya.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, dalam sambutannya mengatakan fasilitasi pengawasan tahapan Pemilu ini merupakan kesempatan Bawaslu melakukan konsolidasi penguatan lembaga.
"Nantinya tidak ada lagi Pengawas Pemilu, tidak paham regulasi dan tugasnya, termasuk kewajiban dan wewenangnya," tegasnya.
Rachman Atja yang merupakan Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin, ini menekankan, agar mindset dan karakter Panwaslu Kecamatan akan diubah melalui kegiatan konsolidasi ini, mulai dari cara berfikir hingga pemahaman regulasi.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari anggota dan staf Panwaslu Kecamatan dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas serta anggota dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten Luwu Timur.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait