MASAMBA, iNewsPalopo.id-Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Luwu Utara mengalami kelangkaan sejak beberapa hari terakhir.
Ini menyebabkan masyarakat miskin sebagai konsumen solar bersubsidi kesulitan mendapatkannya. Kondisi tersebut menuai sorot dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara.
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, meminta Pemkab Luwu Utara bersama Pertamina, agar lebih serius menangani persoalan ini.
Kepada media di Luwu Utara, Karemuddin, meminta Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Luwu Utara agar menertibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak menjual solar bersubsidi dalam bentuk jerigen ke masyarakat tanpa ada rekomendasi.
"Ini untuk menghindari penyalahgunaan solar bersubsidi yang mengatasnamakan usaha masyarakat akan tetapi penggunaannya bukan untuk kebutuhan yang dimaksudkan," katanya.
"Kadis perindag harus lebih proaktif menegaskan kepada pihak SPBU agar lebih selektif dalam melayani masyarakat yang membeli solar dalam bentuk jerigen. Pembelian BBM bersubsidi harus disertai rekomendasi yang jelas, hak-hak pengguna solar yang lain juga harus kita jaga," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Kasrum, menanggapi sorotan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara.
Menurut Kadis DP2KUKM, pihaknya telah mengambil langkah penanganan, dengan menggelar pertemuan dengan para pihak yang berkompoten dalam menangani hal tersebut. Pada pertemuan ini kata Kasrum, telah menghasilkan tujuh kesepakatan antara seluruh pihak yang hadir.
"Situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui instruksi Ibu Bupati, kami telah melaksanakan rapat bersama Kasat Intelkam, Kasat Reskrim,, SBM Pertamina Wilayah Palopo, Satpol PP, para penanggugjawab SPBU, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, mencari solusi dalam mengatasi kelangkaan solar di Luwu Utara," katanya.
"Pertemuan ini menyepakati tujuh poin. Pertama, SPBU sepakat tidak melayani mobil tangki modifikasi, pelansir, jerigen tanpa rekomendasi dari desa, lurah, camat dan atau OPD terkait," sebutnya.
Kedua, sejumlah SPBU ditetapkan tidak dibolehkan melayani jerigen. Tiga, khusus untuk daerah pegunungan akan dilayani dengan tetap mengikuti prosedur, empat, dilarang keras menimbun BBM dan membawa keluar daerah dan atau untuk kebutuhan industri.
Kesepakatan poin kelima, jika ada SPBU yang melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi tegas oleh pihak pertamina, enam, jika ada yang melanggar, masyarakat atau pihak lain diminta melaporkan disertai bukti-bukti dan terakhir, SPBU dengan kuota yang ada yakin akan cukup untuk kebutuhan daerah sepanjang tidak ada yang membawa keluar dan memberikan ke industri.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait