Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan Dari Jabatan Kadiv Propam

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri (Foto: dok Humas Polri)

JAKARTA, iNewsPalopo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan atau mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Sigit menekankan, jabatan Kadiv Propam Polri baik tugas maupun tanggung jawabnya atas jabatan itu akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono

"Jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri dengan demikian selanjutnya tugas tanggung jawab Divisi Propam dikendalikan Wakapolri," kata Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Sigit menjelaskan, penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan lantaran Polri memiliki komitmen dalam rangka menjaga transparansi dan objektivitas dalam mengusut kasus ini. 

"Ini juga menjaga agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektifitas, transparan akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," ujar Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo

Editor : Chaeruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network