PN dan PA Sebut Pajak MBLB Bukan Kewajiban Mereka

Chaeruddin
Kepala Bapenda Luwu Andi Palanggi, menerima laporan petugas pos tambang di ruang kerjanya.iNewsPalopo.id/Chaeruddin.

BELOPA, iNewsPalopo.id - Pengadilan Negeri, PN Luwu dan Pengadilan Agama, PA Luwu (Belopa) membantah tidak taat pajak. Menurutnya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, MBLB bukan menjadi kewajiban mereka.

Humas PN Luwu Nasaruddin, menyebutkan pajak MB harusnya menjadi kewajiban penambang sesuai UU nomor 28 tahun 2009. 

"Seharusnya yang menjadi wajib pajak terkait galian c adalah penambang bukannya instansi kami, ada dasar hukumnya yaitu UU nomor 28 tahun 2009 pasal 58 ayat 2 dan pp nomor 19 tahun 1997 pasal 36 ayat 2," ujar Nasaruddin.

Begitu pula pihak Pengadilan Agama Luwu, mengaku pajak MBLB bukan lah kewajiban mereka sehingga keliru jika dikatakan Pengadilan Agama Luwu (Belopa) punya tunggakan pajak.

"Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bukan kewajiban pihak Pengadilan Agama. Mereka sudah datang klarifikasi, dan pihak yang bertanggungjawab berjanji segera melunasi," ujar Kepala Bapenda Luwu Andi Palanggi, Senin, (29/8/2022).

Diberitakan sebelumnya proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Luwu dan proyek kantor Pengadilan Agama Belopa dikabarkan meninggalkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Luwu.

Nilai tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) proyek Pengadilan Negeri Luwu sekira Rp110 juta sementara nilai tunggakan pajak proyek Pengadilan Agama Belopa mencapai Rp48 juta.

Editor : Chaeruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network