Ratu Atut dan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini

Isty Maulidya
Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno (Foto: Antara)

TANGERANG, iNewsPalopo.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bebas bersyarat hari ini dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Selain mereka dua nama lainnya pula ikut menghirup udara bebas hari ini, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani dan Mirawati Basri. 

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, pada Selasa (6/9/2022).

"Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Menurut Masjuno, dalam prosesnya, mereka telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku.

Mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya," ujarnya.

Empat WBP tersebut juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

"Mereka tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai administrasi dan untuk melakukan fungai pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat," katanya.

Editor : Chaeruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network