Soal Mobil Listrik Kepala Daerah, Begini Kata BPKD Luwu

Chaeruddin
Kepala Badan Pengelola Keuangan daerah (BPKD) Luwu, Muh Rudi. Foto, Ist

BELOPA, iNewsPalopo.id - Presiden Joko Widodo telah menekan Intruksi Presiden Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah daerah secara umum siap menjalankan. Meski demikian, pemerintah daerah berpendapat agar kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap, mengingat kesiapan infrastruktur tentang penggunaan mobil listrik di daerah belum ada.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Muh Rudi, mengatakan diperlukan pengadaan infrastruktur mobil listrik seperti charger area yang disiapkan di sejumlah titik jalan atau perkantoran.

"Kedepan penggunaan kendaraan atau mobil listrik pasti sampai ke Luwu. Olehnya itu kita harus siap, hanya saja harus dijalankan secara bertahap mengingat infrastruktur seperti cas area," ujarnya.

Kesiapan Pemkab Luwu sendiri, Muh Rudi, menyampaikan untuk tahun 2023 pihaknya belum menganggarkan pengadaan mobil listrik. "2024 kita pikirkan untuk penganggarannya, tentu seiring dengan dilengkapinya fasilitas pendukung penggunaan mobil listrik," kuncinya.

Editor : Chaeruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network