Bawaslu Lutim Awasi Verifikasi Faktual Delapan Parpol Yang Dilakukan KPU

Fitra
Bawaslu Luwu Timur melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap 8 (delapan) partai politik calon peserta pemilu 2024. Foto, iNewsPalopo.id/Fitra

Luwu Timur, iNewsPalopo.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual (verfak) kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan KPU terhadap 8 (delapan) partai  politik calon peserta pemilu 2024 selama dua hari, minggu dan senin (17/10) kemarin. 

Delapan partai politik yang dimaksud yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Komisioner Bawaslu Luwu Timur yang melakukan pengawasan yakni Ketua Bawaslu Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib, dan Koordinator Sekretariat Lenny Thalib melakukan pengawasan langsung pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU sesuai jadwal dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual yaitu kantor parpol sesuai alamat masing masing.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja mengatakan, Bawaslu hadir guna melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

"Bawaslu akan terlibat langsung melakukan pengawasan dalam rangka memastikan KPU melaksanakan verifikasi faktual sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rachman, Selasa (18/10/22).

Sementara itu, Anggota Sukmawati Suaib menambahkan untuk fokus pengawasan lainnya dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol sebagaimana disebutkan dalam pasal 79 PKPU 4 tahun 2022 adalah memastikan KPU melakukan pembuktian pemenuhan persyaratan terhadap kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota.

Kedua lanjutnya adalah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, dan terakhir yaitu domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

"Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja KPU untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu.

Editor : Chaeruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network