PALOPO. iNewsPalopo.id - Kepala Dinas Pertanahan Kota Palopo Akkaseng, menanggapi penutupan Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara.
Akkaseng menegaskan lahan Jalan Sungai Rongkong sudah tercatat sebagai aset Pemkot Palopo.
"Jalan dan tanah itu sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Palopo, tidak mungkin dilakukan pembayaran kepada pihak lain. Penyelesaian kasus begini harus hati-hati, apa lagi bicara soal pembebasan lahan," tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2022 kata Akkaseng tidak ada pembebasan lahan Jalan Sungai Rongkong, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran, terlebih status lahan tersebut milik pemerintah.
"Anggaran pembebasan lahan di Dinas Pertanahan Kota Palopo tahun 2022 sebesar Rp4 miliar. Titik nya, 2 bidang tanah di kawasan arena road race Kota Palopo dan tanah di kawasan Kotaku Kelurahan Sabbamparu dan Penggoli.
Diberitakan sebelumnya, Warga Palopo tutup Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara, Senin (25/7/2022). Mereka mengklaim, tanah yang sudah menjadi jalan umum puluhan tahun tersebut miliknya.
Di lokasi terlihat penutupan jalan menggunakan kayu balok dan seng kemudian terpasang spanduk bertuliskan permohonan maaf atas penutupan jalan tersebut.
Berikut kalimat yang tertulis di spanduk, No. Akta tanah : 20.08.20.03/01230. Ahli waris dari pemilik tanah Andi Suhrah Binti Haji Andi Mattangkilang.
Mohon maaf, sementara jalan akan kami tutup mulai tanggal 12 juli sampai ada penyelesaian kompensasi dari pemerintah.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait