BELOPA, iNewsPalopo.id - Tersangka IL (46) pelaku setubuhi 3 anaknya terancam hukuman mati. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (5) dalam hal tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 76D.
"Dalam pasal ini disebutkan, menimbulkan korban lebih dari 1 orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, pelaku dipidana mati, seumur hidup atau dipidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Palopo, AKBP Arisandi, Rabu, (10/8/2022).
Selain sangkaan pasal diatas, penyidik Polres Luwu juga mengsangkakan pasal 81 ayat (3) dalam hal tindak pidana sebagaimana ayat 1 yang dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1
"Dimana pasal 81 ayat (1) jo 76D dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjut Arisandi.
Polres Luwu dalam pekan ini akan melimpahkan kasus diatas ke Jaksa Penuntut Umum, JPU Kejaksaan Negeri, Kejari Luwu kasus setubuhi anak kandung.
"Penyidik Reskrim Polres Luwu telah menangani kasus setubuh anak kandung lebih dari 1 anak korbannya, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan berulang kali. Pelaku IL sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 15 April 2022," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan menambahkan, diketahui IL seorang Bapak di Kabupaten Luwu tega setubuhi 3 anak nya selama 4 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2022. Mirisnya aksi setubuhi 3 anak nya tersebut terjadi di rumahnya sendiri.
Tersangka menyetubuhi anaknya secara bergantian mulai saat anaknya masih SMP hingga tamat SMA. Aksi bejat ini lama terungkap karena sang bapak mengancam bahkan memukuli anaknya sebelum dan sesudah disetubuhi.
Ancam tersebut dan kekerasan yang mereka alami membuat 3 anaknya yang menjadi korban takut mengadukan perbuatan sang Bapak ke ibu kandungnya.
Tertutup rapatnya aksi sang Bapak hingga 3 anaknya yang menjadi korban tidak saling mengetahui jika mereka sama sama korban seksual sang Bapak
Kejadian ini terungkap ketika salah anak korban lari dari rumah karena tidak mau lagi disetubuhi bapaknya. Dan selanjutnya korban kemudian menceritakan perlakuan sang Bapak kepada tantenya.
"Tantenya korban kemudian menceritakan apa yang didengarnya ke ibu korban. Dari sini awal terungkapnya aksi yang lama ditutupi oleh pelaku. Awalnya satu anak yang bercerita hingga yang lainnya ikut mengakui juga mendapat perlakuan yang sama dari sang Bapak kandungnya," tutup Jon Paerunan.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait