BELOPA,iNewsPalopo.id - Pemilik lahan di Desa Karang-Karang inisial SR pastikan tidak merusak mangrove di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kepada iNewsPalopo.id, SR memberikan sejumlah penegasan. "Lahan saya tidak termasuk di hutan mangrove, lahan di sana bukan kawasan hutan lindung tetapi sudah APL dan bukan saya yang tebang atau perintahkan jika ada penebangan mangrove," tegasnya.
SR menjelaskan lahan di Desa Karang-Karangan adalah lahan yang dibelinya melalui 5 sertifikat dan tidak masuk kawasan hutan lindung.
Kepala Desa Karang-Karangan, Asbar, terpisah membenarkan lahan milik SR bukan merupakan kawasan hutan lindung. "Benar, bukan kawasan hutan lindung, boleh ditanya ke KPA Latimojong, itu sudah APL atau Area Penggunaan Lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan penebangan pohon mangrove di Desa Karang-Karangan. Polsek Bua sudah melakukan peninjauan di lapangan.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait