Tidak terima dengan itu semua, pelaku yang bernama Ikal Padundung (32) alias Haekal, tega menikam orang tuanya menggunakan sendok yang sudah di gerinda menyerupai pisau.
"Pelaku menikam orang tuanya menggunakan sendok yang sudah di gerinda menyerupai pisau dengan bagian gagangnya dibuat tajam dan runcing," jelas Muhammad Saleh.
Olehnya itu, penyidik Polres Luwu, juga mendalami aksi pembunuhan orang tua kandung ini sebagai bentuk upaya pembunuhan berencana.
"Sementara penyidik menggunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15. Penyidik juga mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dengan sangkaan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup," kuncinya.
Editor : Chaeruddin
Resmob Polres Luwu Tangkap Anak yang Tikam Bapaknya Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh merasa kesal kepada orang tuanya sering dimarahi belum punya kerja minta rokok ke tukang bangunan Ikal Padundung menikam orang tuanya menggunakan sendok gerinda menyerupai pisau pembunuhan berencana Pasal 338 KUHP pasal 340 ancaman penjara seumur hidup
Artikel Terkait