Resmob Polres Luwu Tangkap Anak yang Tikam Bapaknya, Berikut Ancaman Penjaranya

Chaeruddin
Resmob Polres Luwu tangkap anak yang tikam bapaknya di Lingkungan Barana Pance. Foto, Humas Polres Luwu

Tidak terima dengan itu semua, pelaku yang bernama Ikal Padundung (32) alias Haekal, tega menikam orang tuanya menggunakan sendok yang sudah di gerinda menyerupai pisau

"Pelaku menikam orang tuanya menggunakan sendok yang sudah di gerinda menyerupai pisau dengan bagian gagangnya dibuat tajam dan runcing," jelas Muhammad Saleh.

Olehnya itu, penyidik Polres Luwu, juga mendalami aksi pembunuhan orang tua kandung ini sebagai bentuk upaya pembunuhan berencana.

"Sementara penyidik menggunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15. Penyidik juga mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana dengan sangkaan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup," kuncinya.

Editor : Chaeruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network