Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan aksi yang sama di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Luwu Utara. Namun pelaku justru bernasib sial saat mencuri HP di SMAN 8 Masamba.
"Ada tiga laporan yang kita terima pertama di depan Alfamart, Masjid Suhada di Masamba, dan terakhir di SMA Negeri 8," tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 7 unit HP hasil curian pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, yang mana saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Luwu Utara. (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait