Adi menjelaskan, pembayaran denda keterlambatan proyek rehab Puskesmas Kamanre, dibayarkan langsung oleh rekanan CV "F" ke rekening Pemkab Luwu yakni rekening kas daerah Pemkab Luwu.
"Anggaran proyek itu Rp5 miliar, ada denda keterlambatan pekerjaan kurang lebih Rp280 juta. Rekanannya siap bayar secara bertahap atau mereka angsur," lanjut Adi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, mencatat proyek rehabilitasi pembangunan Puskesmas Kamanre tahun 2021 diindikasi ada persoalan.
Sehingga dalam LHP BPK memunculkan adanya denda keterlambatan wajib dipungut sebesar Rp280.805.000,-. Sejauh ini, iNewsPalopo.id, belum bisa melakukan klarifikasi kepada rekanan proyek rehabilitasi Puskesmas Kamanre.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait