Hari kedua, Jum'at (18/11/2022) peserta bimtek memasuki tahap pembelajaran praktik secara langsung dengan materi yang telah disampaikan para fasilitator sebelumnya yakni, cara penyusunan Anjab, pengisian foam, dan evaluasi pembelajaran.
Hari ketiga, Sabtu (19/11/2022) peserta fokus mempraktikkan cara pengisian formulir yang dipandu oleh pemateri dan didampingi oleh Irwan, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Luwu.
"Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK," kata Iwan.
"Bimtek Anjab dan ABK merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah," lanjutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemkab Luwu melalui BKPSDM bekerjasama LAN-RI Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (ANJAB) sesuai dengan peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah.
"Dalam rangka penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Luwu diperlukan pengembangan sumber daya manusia dalam bentuk pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural di daerah. Oleh karena itu dengan adanya Anjab atau analisis pekerjaan, hal ini diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan deskripsi pekerjaannya," tambah Irwan.
Selain itu kata dia, Anjab dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mempelajari dan mengumpulkan keterangan atau fakta yang berkaitan dengan jabatan secara teratur dan sistematis. Sedangkan teknik Anjab sendiri merupakan suatu bentuk proses dimana sejumlah pekerjaan yang dibagikan kepada aparatur untuk menentukan tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pekerjaan.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait