"Ini kan dulu di dalam itu ada bangunan besar, tiga bangunan lama saya bongkar, itu tidak ada anggarannya, saya biayai sendiri, tidak masuk dalam pekerjaan, tidak ada dalam RAB, saya tidak tahu bagaimana perencanaanya," sebutnya.
"Kalau tidak dibongkar tidak selesai. Barang yang dibongkar lumayan keluar biaya karena membayar upah buruh Rp50 juta hingga 60 juta. Selain itu, bangunan yang saya bongkar tetap saya bayar karena tercatat sebagai aset Pemda," lanjutnya.
Faktor kedua menurut Basri, waktu atau lama pekerjaan hanya empat bulan sesuai kontrak. Dijelaskan, bangunan dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi biasanya membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan untuk penyelesaian.
"Kontrak memang agustus sampai desember, memang terlalu berani saya kerja, tapi apapun yang terjadi saya selesaikan. Hampir tidak ada untung, apa lagi ini bayar denda, saya juga barusan dapat seperti itu, tapi memang aturannya demikian di Luwu, jadi saya penuhi saja," katanya.
"Sebenarnya proyek ini judulnya rehab, tapi saya kerja bangunan baru, karena tidak ada mi itu bangunan lama, abis mi diratakan tiga gedung besar, tidak ada yang dipakai gedung lama, sekarang baru, judulnya ji rehab. Bangunan Puskesmas Kamanre ini, merupakan puskesmas percontohan pertama di Sulsel," tambahnya.
Rekanan menyebutkan, Puskesmas Kamanre menelan anggaran sekira Rp5 miliar. "Sebenarnya, banyak kelebihan pekerjaanku, Alhamdulillah, pekerjaan ini selesai, soal denda, saya berusaha selesaikan," kuncinya.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait