Kaitan Denda Puskesmas Kamanre, Rekanan Angkat Suara

Chaeruddin
Rehab Tribun Lapangan Andi Djemma, Belopa, rampung dan sudah dimanfaatkan beberapa kali baik oleh Pemkab Luwu. iNewsPalopo.id/Chaeruddin.

"Ini kan dulu di dalam itu ada bangunan besar, tiga bangunan lama saya bongkar, itu tidak ada anggarannya, saya biayai sendiri, tidak masuk dalam pekerjaan, tidak ada dalam RAB, saya tidak tahu bagaimana perencanaanya," sebutnya.

"Kalau tidak dibongkar tidak selesai. Barang yang dibongkar lumayan keluar biaya karena membayar upah buruh Rp50 juta hingga 60 juta. Selain itu, bangunan yang saya bongkar tetap saya bayar karena tercatat sebagai aset Pemda," lanjutnya.

Faktor kedua menurut  Basri, waktu atau lama pekerjaan hanya empat bulan sesuai kontrak. Dijelaskan, bangunan dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi biasanya membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan untuk penyelesaian.

"Kontrak memang agustus sampai desember, memang terlalu berani saya kerja, tapi apapun yang terjadi saya selesaikan. Hampir tidak ada untung, apa lagi ini bayar denda, saya juga barusan dapat seperti itu, tapi memang aturannya demikian di Luwu, jadi saya penuhi saja," katanya.

"Sebenarnya proyek ini judulnya rehab, tapi saya kerja bangunan baru, karena tidak ada mi itu bangunan lama, abis mi diratakan tiga gedung besar, tidak ada yang dipakai gedung lama, sekarang baru, judulnya ji rehab. Bangunan Puskesmas Kamanre ini, merupakan puskesmas percontohan pertama di Sulsel," tambahnya.

Rekanan menyebutkan, Puskesmas Kamanre menelan anggaran sekira Rp5 miliar. "Sebenarnya, banyak kelebihan pekerjaanku, Alhamdulillah, pekerjaan ini selesai, soal denda, saya berusaha selesaikan," kuncinya.

Editor : Chaeruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network