GRESIK, iNewsPalopo.id - Oknum Anggota DPRD nikahi kambing ditahan Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur. Ritual pernikahan dengan kambing dijerat pasal 156 kKUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Salah seorang tersangka adalah NHD baru baru ini dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di unit 1 Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022). Sebelumnya, rumah NHD digunakan sebagai lokasi ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing.
Dengan penahanan NHD, maka Polres Gresik telah menahan sebanyak 4 orang tersangka kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing milik AS. Selain AS konten kreator berinisial SA pemeran pria yang menikahi kambing pun ditahan.
Kemudian, dua tersangka lain yakni S pemeran penghulu dan NHD yang rumahnya dijadikan lokasi pernikahan.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan tersangka NHD cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Gresik.
"Dengan demikian, total sudah empat orang tersangka kasus penistaan agama yang sudah diamankan," ucap Wahyu, Senin malam (18/7/2022).
"Tersangka berinisial NHD kami lakukan dari pagi hingga sore. Yang bersangkutan sangat kooperatif," katanya lagi.
Seperti diberitakan, kasus ritual pernikahan seorang pria dengan seekor kambing mencuat dan viral di media sosial setelah seorang tersangka mengupload di media sosial. Video pernikahan tidak lazim tersebut akhirnya mengundang reaksi keras dari masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia MUI Kabupaten Gresik.
Meski keempat tersangka menyatakan video tersebut dibuat demi pembuatan konten media sosial tetapi reaksi masyarakat semakin keras. Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik.
Editor : Chaeruddin