JAKARTA, iNewsPalopo.id - 6 tunjangan PNS, Pegawai Negeri Sipil beserta besarannya akan dibahas dalam artikel kali ini. Menjadi seorang PNS rasa-rasanya adalah impian sebagian besar masyrakat Indonesia. Alasannya adalah gaji pokok PNS dan juga tunjangan dari seorang PNS.
Lalu, apa saja 6 tunjangan PNS beserta besarannya? Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), berikut enam tunjangan PNS beserta besarannya:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Adapun Tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.
Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari. Baca Juga: UI Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Tersedia 157 Formasi
Tunjangan jabatan hanya diterima bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp175 ribu.
Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Editor : Chaeruddin