SIDRAP, iNewsPalopo.id - Rumah Tahanan, Rutan Kelas IIB Sidrap usulkan 284 warga binaan pemasyarakatan (WBP), mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, HUT RI ke-77 , pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Dikutip dari makassar.sindonews.com, Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan program yang diterapkan dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan, baik yang bersifat kerohanian, juga pembinaan kemandirian. Seperti dengan membekali warga binaan dengan sejumlah keterampilan.
"Pembekalan dalam pembinaan kemandirian diantaranya, pengelasan, kerajinan mebel, kerajinan tangan, dan pelatihan laundry. Meski dengan segala keterbatasan, namun tidak membatasi kami melakukan pembinaan," jelasnya, Senin, (8/8/2022).
Lebih lanjut Iskandar merinci, dari 284 warga binaan diusul mendapatkan remisi, antara 1 hingga 5 bulan, dengan rincian remisi 1 Bulan 84 orang, 2 bulan 83 orang, 3 bulan 99 orang, 4 bulan 9 orang dan untuk 5 bulan 9 orang.
"Tentu WBP yang diusulkan mendapat remisi itu telah memenuhi syarat. Seperti telah menjalani pidananya selama 6 bulan dan berkelakuan baik, meskipun sudah menjalani masa hukuman 6 bulan, namun jika tidak berkelakuan baik tidak bisa juga," ujarnya.
Iskandar berharap kepada 284 WBP yang telah diusulkan mendapat remisi, nantinya dapat memperbaiki diri dan cepat bebas. Yang paling penting kata dia, tidak mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan.
Selain itu, sadar dengan segala upaya-upaya pembinaan selama di Rutan. Rutan Sidrap saat ini masih menunggu dan kemungkinan hasil usulan remisi tersebut akan keluar jelang 17 Agustus 2022 mendatang.
Editor : Chaeruddin