get app
inews
Aa Text
Read Next : Intel Polda Meninggal di Luwu, Ini Penjelasan Polres

Pemdes Padangkalua Gandeng PSC 119 Beri Layanan Kesehatan Gratis 127 Warga

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:02 WIB
header img
Pemdes Padangkalua dan PSC 119 melakukan pemeriksaan kesehatan warga di perkampungan nelayan. Foto, iNewsPalopo.id/Chaeruddin.

BUA, iNewsPalopo.id - Pemerintah Desa, Pemdes Padangkalua menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan kepada warganya di perkampungan nelayan, Dusun Toro, Dusun Campae.

Pemeriksaan kesehatan ini secara cuma cuma atau gratis dan menggandeng Public Safety Center, PSC 119 Kabupaten Luwu, Sabtu, (13/8/2022).

Turun langsung ke lapangan Kepala Desa Padangkalua Ummi mendampingi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Batara Guru dr Daud Mustakim, sebagai Ketua Harian PSC 119 Kabupaten Luwu.

"Alhamdulillah kami Pemerintah Desa Padangkalua bersama PSC 119 Kabupaten Luwu jalan ke rumah warga, memeriksa kesehatan mereka. Semua dilaksanakan dengan ikhlas dan tidak membebankan biaya kepada warga," ujar Ummi.

Ketua Harian PSC Kabupaten Luwu, dr Daud Mustakim menyampaikan terimakasih kepada Kapal Desa Padangkalua yang telah memberikan perhatian khusus untuk kesehatan warganya.

"Sasaran kami tadi adalah lansia, ibu-ibu, bayi dan semua balita. Pemeriksaan kesehatan dan gizi balita, untuk yang sudah lansia dan orang tua kami cek kolestrol, gula darah dan asam urat," beber dr Daud Mustakim.

"Sebagaimana arahan Ketua Umum kami, H Andi Muhammad Arham Basmin, PSC 119 harus terus bergerak untuk membantu kebutuhan masyarakat pada sektor kesehatan," lanjutnya.

Public Safety Center (PSC) berupa unit kerja sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat. Diselenggarakan 24 jam sehari secara terus menerus.

Editor : Chaeruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut