get app
inews
Aa Text
Read Next : Santai Usai Brigadir J Dibunuh, Putri Candrawathi Traktir Makan-makan Bareng Ajudan dan ART

Sebelum Tewas Ditembak, Brigadir J Didekati Bharada E dan Bripka RR, Pura-pura Ajak Nongkrong

Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:35 WIB
header img

Jakarta, iNewsPalopo - Proses rekonstruksi yang berlangsung di rumah Duren Tiga menampilkan reka adegan pertemuan antara Bripka Ricky Rizal ( Bripka RR), Bharada E dan Brigadir J. Dalam adegan itu, Bripka RR temui Brigadir J di halaman depan rumah Duren Tiga.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah berada di dalam rumah Duren Tiga. Dalam hal ini, Brigadir J digantikan oleh pemeran pengganti.

Saat pertemuan tersebut, Bripka RR bertemu dengan Brigadir J masih dalam keadaan hidup.


Bharada E memperlihatkan pistol di dalam tas usai bertemu Ferdy Sambo. Foto : tangkapan layar

Momen Bharada E nongkrong bareng Bripka RR dengan membawa senjata Brigadir J di saku celana.

Dari pantauan di lokasi, Bharada E yang mengenakan pakaian baju tahanan berwarna oranye bersama dengan Bripka RR. Mereka tampak mengobrol di luar rumah Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan. 

Setelah itu, Bripka RR pura-pura ajak Brigadir J untuk nongkrong di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hal itu terjadi pada detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut