get app
inews
Aa
Read Next : Wanita Muda Telanjang Keluar dari Kamar Kos Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Proyek Rp6,8 Miliar Diduga Gunakan Material Pasir Ilegal

Selasa, 06 September 2022 | 19:35 WIB
header img
Mobil Proyek Saat Mengangkut Material. Foto: iNewsFlores.id/Iren Leleng

BORONG iNewsPalopo.id - Proyek peningkatan jalan Dangka Mangkang - Benteng Jawa, tahun anggaran 2022 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PUPR Manggarai Timur, NTT, diduga kontraktor menggunakan material pasir ilegal.

Penelusuran iNewsFlores.id, Senin (5/9/2022) tambang pasir tersebut yang berlokasi di Bea Muring, diduga belum ada Izin Usaha Pertambangan, IUP dan belum mengantongi uji kelayakan.

Warga setempat, yang namanya tidak ingin disebutkan mengaku, aktivitas tambang pasir tersebut membuat jalan masuk ke pemukiman mereka menjadi becek.

"Jalan yang dilewati truk pengangkut pasir bukan jalan umum. Selain itu kendaraan pengangkut pasir yang keluar masuk mengganggu kami yang bermukim di sini," ungkap.

Sementara itu, pemilik tambang pasir Philipus Sanar menjelaskan, aktivitas tambang pasir miliknya pernah diuji laboratorium saat pembangunan gereja di paroki Bea Muring, namun belum mempunyai dokumen tertulis terkait kelayakan pasir tersebut.

Terkait perizinan aktivitas tambang pasir yang melibatkan alat berat berupa Excavator tersebut, pemilik pasir mengaku belum mengantongi izin.

"Pasir kami pernah dinyatakan layak saat pembangunan Gereja semasa Pastor Frans. Aktivitas tambang pasir ini juga tidak selalu kami lakukan. Tunggu ada yang pesan," imbuh Philipus.

Sementara, pihak PT Menara Armada Pratama sebagai Kontraktor Pelaksana diwakili pelaksana lapangan, Doris mengakui hasil uji laboratorium untuk kelayakan pasir tersebut sudah ada namun masih di Ruteng.

"Hasil laboratorium uji kelayakan material pasir sudah ada namun masih ada di kantor (Ruteng.red)," ujar Doris.

Kepala Desa Leong, Gaspar Mbolong mengaku belum ada pemberitahuan dari pemilik pasir terkait aktivitas tambang pasir di wilayah desanya.

"Kami belum dapat pemberitahuan terkait aktivitas tambang pasir tersebut. Namun menjadi kewajiban kami ke depan untuk melakukan pendekatan dengan pemilik tambang pasir agar bisa diurus perizinannya," kata Gaspar.

Diketahui, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan dengan pagu Rp. 6.885.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur, Yoseph Marto, belum memberikan klarifikasi.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut