BELOPA, iNewsPalopo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Luwu rekomendasikan penghentian aktivitas minimarket modern di Kabupaten Luwu, Rabu, (7/9/2022).
Rekomendasi dikeluarkan setelah Komisi II DPRD Luwu menggelar rapat dengar pendapat, RDP dengan pengusaha ritel minimarket modern dan sejumlah OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu di Ruang Komisi II siang tadi.
Dalam RDP ini terungkap ada 12 minimarket modern yang sementara pembangunan dan sudah beroperasi, menjual tidak mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung atau PPG sebagai pengganti IMB, Izin Mendirikan Bangunan dari Pemkab Luwu.
Sejumlah anggota Komisi II DPRD Luwu sangat menyayangkan hal tersebut, adanya aktifitas pembangunan di Kabupaten Luwu tidak mematuhi aturan.
Dinas PUPR yang hadir dalam RDP kemarin menyampaikan sejak Januari 2022 mereka belum mengeluarkan satu pun izin persetujuan pembangunan gedung.
"Kalau kami dari Dinas PUPR Luwu, izin yang diberikan ke kami yakni izin Persetujuan Pembangunan Gedung atau PPG sampai saat ini belum ada satu pun izin persetujuan gedung yang kami keluarkan sejak Januari," ujar Kabid Tataruang Dinas PUPR Luwu, Irfan.
Mendengar informasi dari Dinas PUPR, Anggota Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, kesal hingga pukul meja.
Dirinya kecewa instansi terkait yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal. Politisi PAN Itu, menyoroti mudahnya dinas terkait dalam menyetujui permohonan aktifitas minimarket modern di Luwu
"Luar biasa, ternyata ada yang belum punya izin persetujuan membangun dari dinas PUPR tapi sudah diberi kelonggaran beroperasi. Ini sudah jelas pelanggaran. Kami minta rekomendasikan tutup yang ilegal. Cari oknum yang menyetujui minimarket berani membangun tanpa izin lengkap," tegasnya.
Kepala Dinas PTSP, Rahmat Andi Parana dalam pertemuan itu menjelaskan soal mekanisme pengajuan izin dimana pihak minimarket mengurus izin tersebut secara online.
"Amanat undang-undang cipta kerja mengamanatkan pemberian kemudahan bagi pelaku usaha. Terkait maraknya usaha minimarket ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah pusat karena sistem OSS yang bisa dilakukan siapa saja," katanya.
Agung Alamsyah pihak Alfamart yang hadir dalam kesempatan kemarin belum memberikan kejelasan soal izin mereka.
"Saya asisten kepala toko. Koordinator Wilayah itu Pak Edi Aryanto, tapi beliau ke Makassar. Sementara kami membangun 3 bangunan baru, lokasinya di Pammanu, Padang Padang sama di Bua. Soal Izin kami tidak tahu, ada departemen yang urus beliau juga sedang di Makassar," ujarnya.
Sementara itu, Humas Indomarco, Marcel, menyampaikan bangunan baru mereka saat ini ada 2 yakni di Capkar dan Olang. "Izin sementara kita proses, IMB belum ada sementara proses," ujarnya.
Marcel menyebutkan, jumlah minimarket modern mereka di Kabupaten Luwu saat ini ada 25 unit termasuk 2 yang sementara pembangunan.
Ketua Komisi II Sulaiman Ishak, menyampaikan, informasi yang mereka peroleh saat ini ada 12 minimarket modern baru di Kabupaten Luwu dan seluruhnya diduga belum mengantongi PPG.
"Terkait keberadaan minimarket modern ini diatur dalam Peraturan Bupati Luwu, disebutkan hanya dibolehkan 2 unit di tiap kecamatan. Satu contoh, di Kecamatan Bua itu sudah ada 6 unit minimarket modern, di Ponrang sudah 3 unit, ini jelas sekali telah melanggar Perda," kuncinya.
Olehnya itu lanjut Sulaiman Ishak, Komisi II DPRD Luwu mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu. "Agar membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban baik bangunan maupun operasionalnya. Kami beri waktu 1 pekan," tegasnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera, ikut menyayangkan mudah nya pemerintah melonggarkan operasional minimarket modern di Luwu.
Selain sudah diatur dalam peraturan Bupati Luwu, Sulaiman Ishak, juga meminta Pemkab Luwu melakukan kajian dampak sosial dan dampak ekonomi masyarakat sebelum menentukan lokasi pendirian bangunan. "Keberadaan mereka sangat mematikan usaha kecil seperti penjual eceran," kuncinya.
Editor : Chaeruddin