get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Muda Telanjang Keluar dari Kamar Kos Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Modus Prostitusi Online Jual Teman Lewat MiChat, Pria Ini Raup Untung Rp7 Juta

Rabu, 07 September 2022 | 21:19 WIB
header img
Foto ilustrasi modus lrostitusi online terbaru jual teman lewat MiChat, lria ini raup untung Rp7 juta

PURBALINGGA, iNewsPalopo.id - Modus prostitusi online yerbaru adalah menjual teman di MiChat, pria ini bisa meraup untung Rp7 juta sekali transaksi. Seorang pria berinisial RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga dibekuk polisi lantaran menjajakan teman wanitanya secara oline melalui salah satu aplikasi.

Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Purbalingga untuk kepentingan penyidikan. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Modusnya pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna MiChat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," terangnya saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, (23/8/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, lembar screenshot foto profil akun MiChat atas nama Niken, satu lembar bukti percakapan MiChat, satu alat kontrasepsi, satu bendel print out aplikasi DANA, satu bendel print out rekening koran BCA.

Dari keterangan tersangka, kata Edi, pelaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.

"Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan," ujarnya.


Aplikasi MiChat - jual temann lewat MiChat, pria ini raup untung Rp7 juta
 

Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta.
Edi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut