get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Muda Telanjang Keluar dari Kamar Kos Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

Sosok Oknum Polisi yang Setubuhi Keponakan Calon Polwan, Pilih Undur Diri Sebelum Dipecat

Selasa, 13 September 2022 | 12:07 WIB
header img
Ilustrasi oknum polisi yang setubuhi keponakannya calon polwan (Foto:Dok MPI)

KOTAMOBAGU, iNewsPalopo.id - Sosok Aipda AR, seorang oknum polisi yang tega menyetubuhi keponakannnya hingga gagal tes jadi calon polwan kini terungkap. Pelaku kemudian memilih mengundurkan diri sebelum dipecat atasan.

Diwartakan sebelumnya, Aipda AR diduga menyetubuhi keponakannya saat berusia 16 tahun. Lantaran aksi bejatnya inilah, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) gagal saat seleksi masuk polwan.

Hal itu lantaran korban merasa sudah tidak perawan, sementara dalam syarat seleksi calon polwan, diharuskan masih perawan.

Lantas siapakah sosok Aipda AR? Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan Aipda AR, oknum polisi yang setubuhi keponakan itu adalah anak buahnya.

Aipda AR merupakan anggota Polres Kotamobagu, berdinas di bagian Intelkam. Pasca kasus dugaan persetubuhan ini terkuak, pelaku langsung mengajukan pengunduran diri.

AKBP Dasveri Abdi awalnya mengaku heran, Aipda AR yang saat ini masih aktif bertugas tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Setelah penyelidikan, oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri.

Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2020 di rumah Aipda AR di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobau, Sulawesi Utara.

"Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September lalu," ujar Kapolres saat jumpa pers, Senin (12/9/2022). 

Kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh mengungkapkan kalau korban, Bunga sudah berkali-kali disetubuhi pamannya, yakni Aipda AR.

"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," katanya. Saat ini, Bunga sudah didampingi tim dari UPTD PPA untuk memulihkan traumanya.


Ilustrasi oknum polisi yang setubuhi keponakannya calon polwan, kini pilih undur diri (Foto:Dok MPI)

Sementara itu, pihak Polres Kotamobagu masih meminta keterangan saksi pelapor, dan memeriksa oknum polisi tersebut.

Dia terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman  ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.

Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Aipda AR, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini Aipda AR ditahan di sel tahanan Polres Kotamobagu.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ucapnya. (*)


 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut