get app
inews
Aa Read Next : Wanita Muda Telanjang Keluar dari Kamar Kos Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

DPRD dan Pemkot Godok Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 13 September 2022 | 15:04 WIB
header img
Pansus Renperda Pengelolaan Keuangan Daerah rapat bersama Eksekutif di ruang komisi III. Foto, iNewsPalopo.id/Chaeruddin

PALOPO, iNewsPalopo.id - Pansus III Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dan Pemerintah Kota Palopo tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan.

Ranperda insitif Pemkot Palopo ini memasuki hari pertama pembahasan. Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Budirani Ratu, menyampaikan dalam rancangan terdapat 211 pasal.

"Pasalnya sekitar 211, kami harap bisa dibahas paling tidak 20 pasal per hari, jadi bisa lesai 11 hari. Merujuk perintah PP nya harus selesai 2022 sehingga target kita Ranperda ini bisa ketuk palu di Desember nanti menjadi Perturan Daerah," ujarnya.

Budirani Ratu, menjelaskan alasan didorongnya Ranperda Pengelolaan Keungan Daerah karena lahirnya Peraturan Pemerintah, PP nomor 12 tahun 2019. "Rujukannya PP nomor 12. Perda sebelumnya, nomor 8 tahun 2008 juga mengatur tentang keungan daerah sudah dinggap tidak sesuai dengan PP nomor 12 sehingga dipandang perlu dibuatkan Perda baru," ujarnya.

"Ini yang menjadi pertanyaan kami, poin penting apa yang perlu ditambahkan, tidak ada di Perda sebelumnya. Hari pertama pembahasan, belum ada kami dapati secara krusial perbedaan dengan Perda sebelumnya. Penjelasan Eksekutif," ungkapnya.

Herawati Masdin, menambahkan, dengan disahkannya Perda ini nantinya, Pemerintah Kota Palopo tidak lagi bisa keluar dari rel aturan yang sudah kita sepakati bersama melalui perda pokok pokok keuangan daerah," tambah Herawati.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut