BELOPA, iNewsPalopo.id - Presiden Joko Widodo telah menekan Intruksi Presiden Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah daerah secara umum siap menjalankan. Meski demikian, pemerintah daerah berpendapat agar kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap, mengingat kesiapan infrastruktur tentang penggunaan mobil listrik di daerah belum ada.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Muh Rudi, mengatakan diperlukan pengadaan infrastruktur mobil listrik seperti charger area yang disiapkan di sejumlah titik jalan atau perkantoran.
"Kedepan penggunaan kendaraan atau mobil listrik pasti sampai ke Luwu. Olehnya itu kita harus siap, hanya saja harus dijalankan secara bertahap mengingat infrastruktur seperti cas area," ujarnya.
Kesiapan Pemkab Luwu sendiri, Muh Rudi, menyampaikan untuk tahun 2023 pihaknya belum menganggarkan pengadaan mobil listrik. "2024 kita pikirkan untuk penganggarannya, tentu seiring dengan dilengkapinya fasilitas pendukung penggunaan mobil listrik," kuncinya.
Editor : Chaeruddin