BELOPA, iNewsPalopo.id - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), di Belopa, Kamis, (22/9/2022).
Rakorda ini terkait pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (RegSosek) Tahun 2022, dengan tema, Mencatat untuk Membangun Negeri, Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain BPS dan Pemkab Luwu, hadir pula Polres Luwu sekaligus ikut memberikan materi kerawanan sosial masyarakat di Kabupaten Luwu.
Kepala BPS Luwu, Salahuddin, menyampaikan tujuan tujuannya kegiatan tersebut untuk mendapatkan data seluruh penduduk di Indonesia berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
"Data ini menjadi dasar untuk pemberian bantuan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pesertanya seluruh camat, perwakilan kepala desa, para Kapolsek, Danramil, OPD di Lingkup Pemkab Luwu," ujarnya.
Perwakilan Bappeda Luwu, menyampaikan pentingnya data valid dalam perencanaan pembangunan. Bappeda adalah badan yang ada di setiap daerah yang mempunyai fungsi koordinasi.
"Sehingga apa pun tugas pemerintah dari tingkat SKPD hingga tingkat desa, Bappeda ada di situ sesuai fungsinya koordinasi," ujarnya Bahar, perwakilan Bappeda
"Kami di Bappeda juga tidak melakukan perencanaan pembangunan tanpa data. Karena pembangunan tanpa data, itu akan sulit mengukur tingkat kebutuhan, sulit merencanakan dan sulit mengevaluasi program," katanya.
BPS dan pemerintah daerah termasuk TNI dan Polri harus menuju satu data Indonesia sesuai regulasi yang sudah ada. Dari satu data ini termuat bagaimana melaksanakan reformasi program termasuk program perlindungan sosial.
"Masing masing punya data namun tidak pernah sama, sehingga sering menjadi perbincangan dan silang pendapat, termasuk data penduduk miskin yang berimplikasi pada penerima bantuan sosial. Melalui kegiatan ini, mari kita satukan data sehingga tidak terjadi persoalan di tengah masyarakat," ujarnya.
Nasruddin Nasir, Ketua DPK, APDESI Kecamatan Suli, menyorot data tunggal yang dimiliki BPS. Padahal, sejatinya data tersebut harus sinkron dengan data dari desa yang setiap saat mengalami perubahan.
"Yang diakui pemerintah pusat adalah data dari BPS sementara data tersebut terkadang tidak update. Terbukti, pada penerima bansos, kadang ada orang meninggal masih ada namanya atau penduduk yang sudah pindah kampung masih tercatat sebagai penerima bantuan," ujarnya.
Olehnya itu diharapkan kedepan data yang ada di BPS bahkan di Dinas Sosial harus setiap saat disinkronkan dengan data kependudukan yang dipegang oleh desa.
Editor : Chaeruddin