PALOPO, iNewsPalopo.id - Aparatur Sipil Negara, ASN di Palopo berkantor setengah hari di hari jumat. Perubahan jam kerja ASN di kantor hanya berlaku di hari Jumat setiap pekannya.
Pemkot Palopo tidak mewajibkan ASN berkantor di jam pagi hingga siang khusus di hari Jumat. ASN kembali diwajibkan berkantor setelah jam istirahat siang.
Sekretaris Daerah, Sekda Kota Palopo H Firmanzah DP, menjelaskan dasar pelaksanaan aturan ini adalah surat Wali Kota Palopo.
"Ada dasarnya, surat edaran, setengah hari berkantor di hari Jumat. Kita harapkan seluruh ASN bisa kerja bakti di rumah masing masing, di lingkunan masing masing," ujarnya.
"Pak Wali kemarin, mengharapkan adanya kepedulian ASN menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Jadi bukan mereka tidak bekerja, mereka bekerja di lapangan," ujarnya.
Meski tidak kerja di kantor setengah hari, Sekda Palopo mengatakan gaji para ASN tidak terpotong karena sebenarnya mereka tetap bekerja di lapangan.
Diketahui, jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara baik pusat maupun daerah, melaksanakan lima atau enam hari kerja wajib minimal 37,5 jam per minggu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PANRB yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Editor : Chaeruddin