BELOPA, iNewsPalopo.id - Bandar sabu asal Kecamatan Bua Kabupaten Luwu inisial MS kini masuk Daftar Pencarian Orang, DPO Polres Luwu.
MS saat ini menjadi orang paling dicari Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Luwu, setelah AM (30) kurirnya tertangkap Rabu, (12/10/2022).
Sat Narkoba Polres Luwu menangkap AM terduga kurir dan pelaku penyalagunaan Norkotika Golongan I jenis Shabu, di pinggir jalan poros Palopo - Makassar, Desa Puty Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti 3 (Tiga) shacet plastik ukuran besar berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 96,08 gram, 2 (dua) buah kantongan plastik kresek (pembungkus shabu), 1 (satu) unit HP.
Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, menjelaskan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa inisial MS (DPO) sering mengederkan atau menjual Narkotika jenis Shabu di daerah Kecamatan Bua.
"Atas informasi tersebut maka Personil Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS," terangnya, kamis (13/10/2022).
Selanjutnya, salah seorang petugas Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli shabu dan memesan shabu kepada Inisial MS, setelah sepakat jumlah dan harga shabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi Shabu.
"Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu," jelas Mustari Alam.
"lalu AM bertanya bahwa, kita yang pesan barang, petugas yang menyamar dijawab, iya bos. AM kemudian menyerahkan satu shacet shabu kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan," lanjut Mustari.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan urine pelaku menunggu hasil Labfor.
"Dari hasil interogasi tentang kepemilikan shabu tersebut pelaku AM mengakui bahwa keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial MS (DPO) dan mengaku, hanya disuruh MS untuk mengantar shabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang," terangnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun," sebut Arisandi.
Editor : Chaeruddin