LUWU TIMUR, iNewsPalopo.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur menghimbau masyarakat yang ingin membuat Surat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) harus melakukan proses pengecekan di Kantor Dishub Lutim.
Apalagi saat ini beredar kabar bahwa ada oknum anggota Dishub yang melakukan proses pengecekan kendaraan di pekarangan rumah masyarakat untuk pembuatan KIR.
Bahkan nilai pembayaran pembuatan KIR dikabarkan bervariasi, dari harga Rp 150 ribu hingga ada yang membayar Rp 350 ribu.
Petugas Penguji dan Pengesahan Kendaraan Dinas Perhubungan Luwu Timur, Abdul Asiskaddi saat dikonfirmasi menegaskan untuk pengecekan kendaraan hanya bisa dilakukan di kantor Dishub.
"Kalau ada dan dilakukan di luar itu bukan tanggung jawab saya, karena pengecekan kendaraan untuk pengurusan KIR itu dicek di kantor dan untuk biaya pembuatan hanya Rp 50 ribu saja. Kalau ada yang mengenakan biaya tinggi dan dilakukan diluar itu, itu bukan tanggung jawab saya," lanjutnya.
"Itu KIR kan berlaku selama enam bulan, jadi harganya itu cuma 50 ribu, apabila dilakukan uji KIR di pekarangan rumah itu salah," tegasnya.
Editor : Chaeruddin