get app
inews
Aa Read Next : Ada Dugaan KIR yang Dikeluarkan Dishub Luwu Timur Palsu

HAM Lutim Desak DPRD Selesaikan Persoalan Dugaan KIR Palsu

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:54 WIB
header img
Ketua Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (HAM Lutim), Muh Warka Sultani

LUWU TIMUR - Ketua Himpunan Mahasiswa Luwu Timur (HAM Lutim), Muh Warka Sultani, meminta kepada DPRD Luwu Timur agar tidak tinggal diam terkait ditemukannya KIR yang diduga palsu dan adanya dugaan pungutan yang bervariasi dalam pembuatan KIR di Luwu Timur.

"DPRD harus menindak lanjuti dugaan KIR palsu itu, dan adanya dugaan pungutan biaya yang bervariasi saat pengurusan KIR di Dinas Perhubungan Lutim," Kata dia.

Warka menekankan apabila DPRD masih saja tutup mata dalam persoalan ini, maka pihaknya akan bertanya - tanya kenapa hingga dilakukan pembiaran. "Persoalan dugaan pada KIR ini wajib ditindaklanjuti, dan disikapi dengan tegas dan cepat," desaknya.

Bahkan,Warka menilai, hal tersebut akan berdampak buruk dan bisa mencoreng nama baik pemerintah juga bagi proses berjalannya roda pemerintahan.

"Ini sama saja memberi kesan buruk pada instansi yang nantinya akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat luas pada umumnya bahwa Luwu timur rawan pungli," kata Warka.

Sebelumnya, salah seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Poso berinisial D mengaku menemukan sejumlah Surat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) diduga tidak sesuai dengan yang aslinya.

KIR yang diduga palsu itu, ditemukan saat D bertugas untuk memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas dari arah Luwu Timur, Sulawesi Selatan menuju kearah Poso Sulawesi Tengah.

Petugas Dishub Poso itu mengaku jika dalam sehari ia mendapati sebanyak tujuh kendaraan yang memiliki KIR yang diduga Palsu.

Sebab, kata D, dalam dokumen KIR itu, hanya menggunakan kertas HVS biasa yang mestinya menggunakan blangko khusus untuk KIR.

Bahkan kata D, saat ia menanyakan biaya pembuatan KIR itu kepada para sopir, ia mendapat jawaban bahwa mereka membayar bervariasi, ada yang dari harga Rp 150 hingga Rp 350 ribu.

Sementara itu, Petugas Penguji dan Pengesahan Kendaraan Dinas Perhubungan Luwu Timur, Abdul Asiskaddi menanggapi soal pungutan yang bervariasi itu, bahwa itu bukan tanggungjawab dirinya ketika dilakukan pengecekan kendaraan di luar.

"Kalau dilakukan diluar itu, itu sudah bukan tanggungjawab saya. Kan seharusnya pengecekan kendaraan harus dilakukan disini, di kantor Dishub," kata dia.

"Itu yang dilakukan di pekarangan rumah, itu diluar tanggung jawab saya. Untuk biaya pengurusan KIR itu hanya Rp 50 ribu saja, diluar dari itu bukan tanggungjawab saya," kuncinya.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut