Luwu Timur, iNewsPalopo - Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wakanubun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Luwu Timur usut dugaan pungutan liar biaya pengurusan Surat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) yang bervariasi.
Pasalnya, dari informasi yang didapatkan dari salah seorang petugas Dinas Perhubungan Poso, di Sulawesi Tengah, yang berinisialkan D saat ia memeriksa KIR para pengendara yang berasal dari Lutim, telah menemukan KIR berupa kertas HVS tanpa memiliki Barcode.
Bahkan D juga sempat menanyakan bahwa biaya pengurusan KIR di Kabupaten Luwu Timur bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu, hingga Rp 350 ribu.
Berdasarkan informasi tersebut, pertama Kadir mengapresiasi atas tindakan anggota DPRD yang akan melakukan RDP untuk membahas persoalan KIR Tersebut.
Lalu, Kadir menegaskan persoalan KIR ini harus didorong ke ranah Hukum untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan anggota DPRD, sebaiknya juga kalau ada tindak pidana pemalsuan maka harus di dorong ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata dia.
"Soal pungutan yang bervariasi, berarti ada dugaan pungli disini, karena ada nilai lebih yang tidak sesuai sebagaimana mestinya," tambah Kadir.
Selain itu, kata Kadir, hal ini harus cepat didorong ke penegak hukum, apabila ada dugaan pungli maka sebaiknya dilakukan penyelidikan.
Sebelumnya, petugas Penguji dan Pengesahan Kendaraan Dinas Perhubungan Luwu Timur, Abdul Asiskaddi menanggapi soal pungutan yang bervariasi itu, bahwa itu bukan tanggungjawab dirinya ketika dilakukan pengecekan kendaraan diluar.
"Kalau dilakukan diluar itu, itu sudah bukan tanggungjawab saya. Kan seharusnya pengecekan kendaraan harus dilakukan disini (di kantor Dishub)," Kata dia.
"Itu yang dilakukan di pekarangan rumah, itu diluar tanggung jawab saya. Untuk biaya pengurusan KIR itu hanya Rp 50 ribu saja, diluar dari itu bukan tanggungjawab saya, " Jelasnya.
Lalu, Abdul Asiskaddi membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan KIR dengan menggunakan kertas HVS kurang lebih 50.
"Iya itu kita terbitkan sementara, karena blangko sekitaran bulan 6 atau bulan 7 itu blangko habis dan mesin cetaknya juga mengalami kerusakan," Kata Asiskaddi.
Lanjut Asiskaddi, dikeluarkan KIR dengan menggunakan kertas HVS itu juga telah diketahui oleh pimpinannya. Sehingga Dishub Kabupaten Luwu Timur berani mengeluarkan KIR sementara.
"Memang pada KIR yang kami keluarkan itu tidak memiliki barcode sehingga karena itu dikatakan palsu," Kata dia.
Dan untuk saat ini, pihaknya telah meminta kepada para pemilik KIR dengan menggunakan kertas HVS agar kembali mengurus karena blangko dan mesin untuk pembuatan KIR telah kembali baik.
Editor : Chaeruddin