get app
inews
Aa Read Next : Wanita Muda Telanjang Keluar dari Kamar Kos Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

DPRD Lutim Desak BPTD XIX Sulselbar Sekaitan PT PDS

Senin, 31 Oktober 2022 | 08:51 WIB
header img
Alpian Alwi, mendesak BPTD Wilayah XIX-Sulselbar tidak mengizinkan PT PDS menggunakan jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang. Foto, iNewsPalopo.id/Fitra.

Luwu Timur, iNewsPalopo.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Luwu Timur mendesak Balai Pengelola Transportasi Darat, BPTD Wilayah XIX Sulselbar tidak mengizinkan PT PDS, Panca Digital Solution, menggunakan jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang.

Anggota Komisi III DPRD Lutim Alpian Alwi, menyampaikan desakan mereka sangat beralasan, Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Wilayah II Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan surat sekaitan hal tersebut.

"Kementerian PUPR sudah mengeluarkan surat, meminta kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX-Sulselbar untuk tidak mengizinkan PT PDS menggunakan jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang," ujar Alpian.

Legislator Hanura Luwu Timur ini, menambahkan, jauh sebelumnya, dirinya bersama beberapa anggota DPRD Luwu Timur, telah mempersoalkan terkait polemik penggunaan jalan nasional dan jalan daerah oleh PT PDS di Kabupaten Luwu Timur.

"Dibutuhkan kejelasan terkait aktifitas perusahaan tambang ini seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada," kata Alpian.

"Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS secara prosedural melaksanakan aktifitas pertambangan, dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktifitas PT PDS," lanjut mantan jurnalis ini.

Disebutkan Alpian, dalam Permen PUPR nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.

"Dalam peraturan menteri PUPR jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," sebutnya.

Diketahui, PUPR Sulsel dalam surat bernomor UM.03.04/PPK2.4.WIL.TI-SS/07.10/X/2022 perihal larangan penggunaan jalan nasional Ruas Malili - Bts. Sultra Km 575+000 sampai dengan 580+000 yang digunakan oleh PT.PDS.

Informasi yang diterima awak media, menyebutkan, surat terkait larangan penggunaan jalan nasional oleh PT PDS itu dikeluarkan PUPR Sulsel berdasarkan hasil kunjungan kerja bersama dengan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 hingga 8 Oktober 2022 di Kabupaten Luwu Timur, dan Surat Kepala Balai BBPJN Provinsi Sulawesi Selatan perihal persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.

Selain itu dalam surat yang di tandatangani Nasrun ST tersebut disampaikan, hingga saat ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan belum mengeluarkan ijin prinsip Penggunaan jalan yang memerlukan Perlakuan Khusus kepada PT. Panca Digital Solution untuk menggunakan Jalan Nasional Ruas Malili - Bts. Sultra Km 575+000 S/D 580+000 untuk pengangkutan hasil tambang.

"Untuk itu kami berharap agar Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX-Sulawesi Selatan dan Barat sebagai pengelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengijinkan penggunaan Jalan Nasional untuk digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang oleh PT. PDS sebelum adanya ijin Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan Perlakuan Khusus terhadap PT PDS yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.

Editor : Chaeruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut