get app
inews
Aa Read Next : Nasib Sial Pelaku Pencurian di Luwu Utara, Terekam CCTV saat Maling HP di SMAN 8 Masamba

Mata Hijau Lihat Segepok Uang, 3 Pria Bawa Kabur Rp400 Juta dari ATM untuk Foya-foya

Jum'at, 18 November 2022 | 16:50 WIB
header img
Ilustrasi segepk uang Rp400 juta dicuri 3 pria. Foto: Pinterest

PONTIANAK, iNewsPalopo.id - Melihat uang segepok, 3 pria ini langsung 'matanya hijau'. Mereka kemudian merencakan pencurian uang ATM Rp400 juta di Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat ini, 3 pria berinisial AF, E dan C sudah ditangkap polisi.

"Ketiga pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni AF (22) sopir mobil milik PT Avantage. Kemudian dua rekannya masing-masing berinisial E alias C," ujar Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anne Tria Sefyana, Jumat (18/11/2022).

Anne mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 07.45 WIB pagi. Kronologi bermula saat pelaku AF hendak mengantar uang ke ATM di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Di dalam mobil box perusahaan tempatnya bekerja, ia ditemani oleh satu karyawan bernama Vikri dan polisi. Setibanya lokasi, Vikri menyadari kalau satu tas berisi uang sebanyak Rp400 juta dalam pecahan Rp50.000 tiba-tiba menghilang.

"Perusahaan kemudian membuat laporan kepada polisi," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui AF sebagai dalang pencurian. Dia rupanya dibantu oleh dua rekannya untuk mengambil tas berisi uang Rp400 juta.

Setelah ketiga pelaku ditangkap, polisi menemukan sisa uang Rp194 juta yang belum terpakai.

Sementara ketiga pelaku sudah menggunakan ratusan juta itu untuk foya-foya belanja jam tangan, handphone hingga sweater.

Anne mengatakan, dari pemeriksaan terungkap motif pencurian itu karena keinginan ketiga pelaku yang ingin cepat kaya.  Mereka tergiur dengan uang dalam jumlah banyak yang setiap hari dibawa tersangka AF.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara lantaran melanggar pasal soal pencurian.

"Ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (*)

Artikel lengkapnya: https://kalbar.inews.id/berita/3-komplotan-pencuri-uang-atm-rp400-juta-ditangkap-ngaku-ingin-cepat-kaya/all.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut