BELOPA, iNewsPalopo.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, menyebutkan denda keterlambatan proyek rehabilitasi Puskesmas Kamanre diangsur sebanyak 2 kali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Rosnawary Basir, menyampaikan adanya denda atas proyek Puskesmas Kamanre, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam LHP tahun 2021.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, mencatat proyek rehabilitasi pembangunan Puskesmas Kamanre tahun 2021 diindikasi ada persoalan.
Sehingga dalam LHP BPK memunculkan adanya denda keterlambatan wajib dipungut sebesar Rp280.805.000,-. "Ada denda keterlambatan atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Kamanre," sebutnya.
"Rekanan sudah melakukan angsuran pembayaran denda sebanyak 2 kali pembayaran, bulan sebelumnya kami sudah bersurat kembali untuk mengingatkan rekanan membayar angsuran dendanya ke kas daerah," lanjut dr Rosnawary.
Hingga berita ini turun, iNewsPalopo.id, belum bisa melakukan klarifikasi kepada rekanan proyek rehabilitasi Puskesmas Kamanre.
Diketahui, selain proyek diatas, BPK juga mencatat adanya temuan serupa, proyek pembangunan Irigasi Padang Tujuh pada Dinas PUPR Luwu sebesar Rp823.310.000,-.
Kepala Dinas PUPR, Ikhsan Asaad, dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya temuan ini. Namun demikian, mantan Kabag ULP Pemkab Luwu ini menyebutkan, telah dilakukan pengembalian separuh dari denda tersebut.
"Iya (membenarkan red). Sudah dibayar Rp400 juta, sisanya bulan ini (november.red)," sebutnya. Ikhsan enggan menjawab, penyebab atau hambatan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sehingga adanya denda keterlambatan.
Editor : Chaeruddin