DPRD Lutim Desak BPTD XIX Sulselbar Sekaitan PT PDS

Fitra
Alpian Alwi, mendesak BPTD Wilayah XIX-Sulselbar tidak mengizinkan PT PDS menggunakan jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang. Foto, iNewsPalopo.id/Fitra.

"Dalam peraturan menteri PUPR jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," sebutnya.

Diketahui, PUPR Sulsel dalam surat bernomor UM.03.04/PPK2.4.WIL.TI-SS/07.10/X/2022 perihal larangan penggunaan jalan nasional Ruas Malili - Bts. Sultra Km 575+000 sampai dengan 580+000 yang digunakan oleh PT.PDS.

Informasi yang diterima awak media, menyebutkan, surat terkait larangan penggunaan jalan nasional oleh PT PDS itu dikeluarkan PUPR Sulsel berdasarkan hasil kunjungan kerja bersama dengan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 hingga 8 Oktober 2022 di Kabupaten Luwu Timur, dan Surat Kepala Balai BBPJN Provinsi Sulawesi Selatan perihal persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.



Editor : Chaeruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network