"Dalam peraturan menteri PUPR jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati," sebutnya.
Diketahui, PUPR Sulsel dalam surat bernomor UM.03.04/PPK2.4.WIL.TI-SS/07.10/X/2022 perihal larangan penggunaan jalan nasional Ruas Malili - Bts. Sultra Km 575+000 sampai dengan 580+000 yang digunakan oleh PT.PDS.
Informasi yang diterima awak media, menyebutkan, surat terkait larangan penggunaan jalan nasional oleh PT PDS itu dikeluarkan PUPR Sulsel berdasarkan hasil kunjungan kerja bersama dengan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 hingga 8 Oktober 2022 di Kabupaten Luwu Timur, dan Surat Kepala Balai BBPJN Provinsi Sulawesi Selatan perihal persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait