Selain itu dalam surat yang di tandatangani Nasrun ST tersebut disampaikan, hingga saat ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan belum mengeluarkan ijin prinsip Penggunaan jalan yang memerlukan Perlakuan Khusus kepada PT. Panca Digital Solution untuk menggunakan Jalan Nasional Ruas Malili - Bts. Sultra Km 575+000 S/D 580+000 untuk pengangkutan hasil tambang.
"Untuk itu kami berharap agar Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX-Sulawesi Selatan dan Barat sebagai pengelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengijinkan penggunaan Jalan Nasional untuk digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang oleh PT. PDS sebelum adanya ijin Prinsip Dispensasi Penggunaan Jalan yang memerlukan Perlakuan Khusus terhadap PT PDS yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait