BELOPA, iNewsPalopo.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, menggelar rapat monitoring dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aula Pertemuan Kantor Perkim, Selasa, (8/11/2022).
Dalam rapat tersebut, terungkap data laporan capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Januari - 31 Oktober 2022, untuk 207 desa dan 20 kelurahan dari 22 kecamatan di Kabupaten Luwu.
Untuk data per kecamatan, capaian PBB tertinggi oleh Kecamatan Lamasi. Dari target Rp670 juta, capain per 31 Oktober sudah menyetor Rp657 juta atau sekira 97 persen dari 11.277 wajib pajak.
Sementara capain PBB terendah oleh Kecamatan Basse Sangtempe Utara (Bastem Utara). Dari target Rp57,6 juta baru tercapai Rp22 juta atau sekira 38,9 persen dari 1.552 wajib pajak atau objek pajak.
Rapat monitoring dan evaluasi ini dipimpin Asisten II Pemkab Luwu, Achyar Kasim, didampingi Asisten III, Amang Usman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Andi Palanggi, Inspektur Pembantu Wilayah IV, Afif Hamka, dihadiri para camat dan pejabat pengelolaan PAD di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah camat menjelaskan, adanya keterlambatan capain target PBB dikarenakan beberapa faktor, diantaranya kenaikan PBB yang sangat membebani masyarakat, objek pajak.
"Selain kenaikan pajak yang sangat tinggi, kami di Kecamatan Kamanre juga menemukan kendala lain adanya SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Teruhutang yang tidak memiliki objek. Tapi, In Shaa Allah, kami tangani dan lunasi," Kasi Pemerintahan Camat Kamanre Syamsu Ukkas.
Selain itu, Sekcam Belopa, Agussalim, menyampaikan kendala yang mereka temukan di lapangan, diantaranya kenaikan pajak yang terlalu tinggi, pemilik lahan berada di luar daerah, seperti Palopo dan Makassar.
"Pemilik lahan ada tinggal di luar daerah seperti Makassar dan Palopo, itu yang disampaikan kepala desa ke kami. Sehingga untuk melakukan penagihan kolektor PBB kesulitan. Tetapi kendala ini tengah kami tangani dan upayakan pelunasan PBB di November bulan ini," ujarnya.
Kepala Bapenda, Andi Palanggi, menjelaskan, kenaikan PBB sudah disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di daerah masing-masing.
"Data KPP Pratama Palopo menunjukan penyesuaian dan pemutakhiran NJOP terakhir tahun 1998. Namun melalui kesempatan ini, kami sampaikan hak wajib pajak ada 3. Pertama hak keberatan untuk mengajukan perhitungan ulang, kedua hak untuk mengajukan pembayaran secara angsur atau dicicil dan ketiga hak mengajukan keringanan, tapi tidak bisa lebih 20 persen," jelas Andi Palanggi.
Lanjut mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu ini, terkait nilai kenaikan pajak di Luwu, pemerintah sebenarnya sudah menurunkan 30 persen.
"Jika ada masyarakat merasa perhitungan kami keliru atau terlalu tinggi, silahkan ajukan permohonan perhitungan ulang dan kita sama-sama ke lapangan. Olehnya itu, kami di Bapenda juga berharap para camat dan kepala desa serta lurah, memberikan pemahaman kepada masyarakat," kuncinya.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait