Dampak kerusakan hutan mangrove yang berada di perairan sangat sangat buruk karena sedikitnya mengancam kelestarian 10 biota laut, hingga semakin berkurang dan 50 persen. Kerusakan hutan mangrove juga sering menyebabkan terjadi banjir dan jebolnya tambak-tambak sehingga pendapatan ikan maupun kepiting menurun.
Melihat dampak kerugian yang ditimbulkan begitu besar, pemerintah kemudian menerbitkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Aturan ini sebagai tameng dalam mencegah sekaligus menghukum para pelaku pengrusakan hutan mangrove.
Ancaman sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,-.
Editor : Chaeruddin
Artikel Terkait