Logo Network
Network

Polres Palopo Tangkap Bandar Kupon Putih, Barang Bukti Rp125 Ribu

Chaeruddin
.
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Polres Palopo Tangkap Bandar Kupon Putih, Barang Bukti Rp125 Ribu
Satreskrim Polres Palopo menangkap dua orang pelaku judi kupon putih, satu diantaranya adalah bandar. Foto, iNewsPalopo.id/Chaeruddin

PALOPO, iNewsPalopo.id - Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap dua orang pelaku judi kupon putih. Satu orang diantaranya ditengarai sebagai bandar kupon putih.

Dalam press conferance Polres Palopo, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, mengungkap dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami akan sampaikan pengungkapan kasus judi kupon putih di wilayah Polres Palopo. Dua orang pelaku sudah kami tangkap dan sudah tersangka, yakni laki laki inisial HM 33 tahun dan insial AA 34 tahun," ujar Akhmad.

Diketahui tersangka ini bernama Hendra Muslimin (33) pekerjaan wiraswasta alamat Jalan Jenderal Sudirman Kota Palopo dan Ahmad Aksuar (34) pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Landau Kota Palopo.

Dijelaskan Kasat Reskim, AA perannya sebagai pemasang atau membeli nomor kupon putih. Kemudian HM perannya sebagai bandar atau yang membayar pemenang.

"AA ini pembeli atau pemasang nomor dan HM ini adalah bandar. Dia menggunakan uang pribadi membayar para pemasang. Kami amankan beberapa barang bukti Rp125 ribu," ujarnya.

Berulang kali Kasat Reskim Polres Palopo menyebutkan HM ini adalah bandar kupon putih di Kota Palopo. Ada pun barang bukti uang hanya Rp125 ribu, HM ditengarai adalah bandar baru di Palopo.

"Mereka ini pemula. Tetapi kami lakukan pengembangan jaringannya siapa saja atau kah HM ini masih punya bos," katanya.

Selain uang Rp125 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, handphone merk OPPO A16, handphone merk Nokia 105 warna hitam, handphone merk SAMSUNG GALAXY A50 warna putih milik.

Ditempat terpisah Kasat Reskim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, menyampaikan terkait kasus judi kupon putih yang diduga melibatkan AC dimana kasusnya sudah SP3, akan dipelajari kembali kasusnya.

"Kasus itu memang sudah SP3. Kita akan lihat kembali apa alasan SP3, jika sudah tepat untuk apa kita buka lagi, namun jika ada bukti baru tentu akan kami buka lagi. Apa lagi jika kasus kupon putih yang kami tangani saat ini menyebutkan ada hubungan dengan AC akan saya bawa dia ke sini," tegas Akhmad.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News

Bagikan Artikel Ini