get app
inews
Aa Read Next : Polres Palopo Tangkap Bandar Kupon Putih, Barang Bukti Rp125 Ribu

Ternyata Ada Bandar Togel di Luwu, Polisi Sita Barang Bukti Rp520 Ribu

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:03 WIB
header img
Delapan orang pelaku judi togel diamankan di Belopa, satu orang ditengarai sebagai bandar. Foto, Humas Polres Luwu.

BELOPA, iNewsPalopo.id - Ternyata Kabupaten Luwu juga menjadi sarang judi togel atau judi kupon putih selama ini. Bahkan, Luwu juga punya bandar togel

Ini terungkap menyusul penangkapan delapan orang pelaku judi togel, di mana satu orang diantaranya ditengarai sebagai bandar. 

Penangkapan dilakukan di Warkop Kompleks Pasar Lama Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara, Jumat, (26/8/2022) dini hari.

Penangkapan delapan pelaku judi togel di Belopa dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Sebelum penangkapan kata AKP Jon Paerunan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

"Dari 8 yang kami amankan, satu diduga seorang bandar togel. Pelaku yang kami amankan inisial BH (25), TA (49), DN (60), AK (66), SY (66), US (53), MU (50), MA (50)," sebut Jon.

Bersama para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp175 ribu, akun judi togel online dengan jumlah deposit Rp345 ribu, 3 unit handphone dimana 2 diantaranya berisi foto dan rekapan catatan nomor dan shio togel.

"Kami juga mengamankan 2 buku ATM Bank BRI yang di gunakan transaksi pada akun judi online, buku berwarna biru berisi catatan nomor dan nomor shio serta 14 lembar kertas kupon catatan nomor dan nomor shio," ungkap Jon.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa BH mengakui kalau benar dirinya lah yang berperan sebagai bandar togel melalui akun atau situs togel. TA mengakui kalau dirinya berperan sebagai pengumpul nomor dan nomor shio dan 6 orang pelaku lainnya merupakan pemain atau pemasang nomor dan shio," lanjut Jon.

Dalam kasus judi togel ini delapan pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Sekecil apapun tindakan perjudian akan kita tindak, karena ini seperti candu yang mungkin akan berkembang dan mewabah di kalangan masyarakat jika kita biarkan," tutup Jon.

Editor : Chaeruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut