Logo Network
Network

Sosialisasi Penggunaan BBM Bersubsidi, Berikut Penjelasan Polisi dan Pertamina

Tim iNews Palopo
.
Kamis, 01 September 2022 | 17:35 WIB
Sosialisasi Penggunaan BBM Bersubsidi, Berikut Penjelasan Polisi dan Pertamina
Polres Luwu dan PT Pertamina (Persero) sosialisasi penggunaan Bahan Bakar Minyak, BBM Bersubsidi kepada sejumlah konsumen di Aula Tobakke Tongengge Mapolres Luwu. Foto, Humas Polres Luwu.

BELOPA, iNewsPalopo.id - Polres Luwu dan PT Pertamina (Persero) sosialisasi penggunaan Bahan Bakar Minyak, BBM Bersubsidi kepada sejumlah konsumen di Aula Tobakke Tongengge Mapolres Luwu, Kamis (1/9/2022).

Hadir langsung sebagai pemateri Sales Branch Manager SBM Wilayah V Area Sulawesi Selatan dan Tenggara Pertamina Mor 7 Sulawesi Abdul Malik dan Kapolres Luwu AKBP Arisandi.

Dijelaskan Abdul Malik, penyaluran BBM subsidi jenis solar sudah diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Pertamina sebagai penyalur, BPH Migas bersama TNI dan Polri sebagai pengawas, pemerintah pusat bersama Kementerian ESDM sebagai regulator," ungkapnya.

"Siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi itu sangat jelas aturannya. Sehingga mari kita melihat apakah kita masuk kategori konsumen BBM bersubsidi atau nonsubsidi," ujarnya.

"Jika kuota yang dialokasikan ke daerah Luwu dianggap kurang, pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi kuota lalu mengusulkan penambahan kuota ke BPH Migas," lanjutnya.

Diketahui, sosialisasi aturan penggunaan BBM bersubsidi dihadiri jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Luwu, Kadis Perikanan Baharuddin.

Hadir pula Danramil 1403-03 Belopa Kapten CZI Syarifuddin, pejabat Dinas Pertanian, para kepala desa, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Luwu, organda, pelaku usaha SPBU, pertashop dan pengguna bahan bakar minyak lainnya.

AKBP Arisandi, menjelaskan masalah BBM saat ini menjadi perhatian masyarakat dikarenakan adanya rencana kenaikan harga.

"Jangan sampai terjadi panic buying lalu kemudian terjadi antrian panjang di SPBU," kata Arisandi dalam materinya. Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai pengendalian distribusi BBM subsidi sesuai regulasi agar tepat sasaran.

"Kita perlu mengetahui, kita ini masuk dalam konsumen mana, apakah kelompok konsumen pengguna BBM subsidi atau pengguna BBM non subsidi," ujarnya.

Lanjut Arisandi, adapun segmen pengguna solar subsidi sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014, hanya untuk digunakan kendaraan angkutan orang atau barang, kendaraan bermotor umum, plat warna kuning, kecuali angkutan hasil bumi.

"Kemudian kendaraan layanan umum, berupa ambulance, dan mobil jenazah. Hanya saja, pembeliannya dibatasi kendaraan bermotor hanya 60 liter, roda empat hanya 80 liter, dan roda enam keatas hanya 200 liter," rincinya.

"Pembelian BBM jenis solar subsidi tidak dibolehkan bagi truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, truk CPO, truk BBM non subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas," lanjutnya.

Ditambahkan Kapolres Luwu, untuk alat transportasi laut yang dapat menggunakan BBM jenis solar subsidi adalah perahu motor tempel. Bukan hanya itu, nelayan dengan ukuran kapal maksimal 30 GT dapat menggunakan BBM solar subsidi.

"Namun harus membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten dan kota. Untuk pembudidaya ikan skala kecil dari kadis perikanan atau perangkat daerah sesuai bidangnya," tambahnya.

Untuk sektor pertanian hanya dibatasi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare. Lewat kelompok tani, usaha layanan jasa mesin pertanian.

Bagi usaha mikro, mesin peralatan usaha mikro dapat menggunakan minyak BBM solar. Namun harus membawa rekomendasi. Rekomendasi hanya berlaku maksimal 1 bulan dan lokasi pengambilan hanya satu saja.

"Rekomendasi hanya berlaku dalam satu wilayah. Rekomendasi perikanan harus melampirkan atau mencantumkan daftar kapalnya," tutup Arisandi.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News

Bagikan Artikel Ini