BELOPA, iNewsPalopo.id - Warga kurang mampu atau Kelompok Penerima Manfaat, KPM menerima beras tidak layak konsumsi dari program Bantuan Pangan Non Tunai, BPNT di Kabupaten Luwu.
Informasi yang dihimpun, yang diterima KPM kondisi beras berbau dan berwarna kekuningan. KPM mendapat beras dari E Warung sebagai mitra usaha program BPNT.
Salah seorang warga Cimpu Utara Kecamatan Suli bernama Fatimah, menyebutkan beras yang didapatkan dari E Warung sebenarnya sudah tidak layak dikonsumsi. "Berwarna kuning, berbau dan cepat basi kalau jadi nasi," kata Fatimah.
Sejumlah warga setempat juga mengalami hal yang sama, mengaku beras Bantuan Pangan Non Tunai, BPNT yang disalurkan bulan Agustus lalu melalui Dinas Sosial Kabupaten Luwu, kondisinya tidak layak konsumsi.
Kepala Dinas Sosial Johan Daido, saat dikonfirmasi tidak menampik ada sejumlah penerima manfaat yang komplain kualitas beras yang mereka terima. Johan juga mengaku, kondisi beras tersebut kurang baik.
"Memang beberapa masyarakat menolak, kondisinya memang kurang baik, tapi beberapa warga sudah menerima dan sudah mengkonsumsinya namun tidak ada masalah," jelasnya.
Meski demikian, Kepala Dinas Sosial, sudah mengistruksikan kepada masyarakat untuk mengembalikan untuk ditukar beras program BNPT jika bermasalah.
"Kembalikan jika bermasalah, saya juga sudah sampaikan ke masyarakat dan TKSK, jangan mau terima jika kondisi pangannya buruk, bukan hanya beras, termasuk pangan lainnya seperti telur dan pemerintah jamin akan digantikan dengan yang lebih baik," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial menjelaskan, penyaluran pangan program BNPT melalui mitra Bank Mandiri yakni E Warung. Johan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Luwu tidak ikut campur dalam pembelian atau pengadaan pangan oleh E Warung.
"Program BNPT ini mitranya Bank Mandiri khusus di Luwu melalui E Warung. Kita (Dinas Sosial.red) tidak mencampuri pengadaan atau pembelian barang oleh E Warung hingga penyalurannya ke KPM. Dananya juga langsung dari Kementerian Sosial ke KPM," jelasnya.
Meski demikian, setiap persoalan yang terjadi di lapangan Dinas Sosial tidak tinggal diam, karena fungsinya memang memfasilitasi program BNPT.
"Jika ada masalah kita masuk, seperti yang terjadi di Suli, E Warungnya akan kami evaluasi dan sampaikan ke mitra BNPT. Kami juga akan mengevaluasi petugas TKSK, jika ditemukan ada kelalaian, tentu ada sanksi, bisa juga kami pecat," tegasnya. Untuk diketahui ada sekira 34 ribu warga Kabupaten Luwu yang menjadi peserta program BNPT tahun 2022.
Editor : Chaeruddin