Logo Network
Network

Bapenda Penyuluhan Pajak MBLB

Chaeruddin
.
Kamis, 29 September 2022 | 14:52 WIB
Bapenda Penyuluhan Pajak MBLB
Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Kabupaten Luwu, melaksanakan penyuluhan kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, MBLB di Kantor Camat Ponrang, kamis (29/9/2022). Foto, iNewsPalopo.id

BELOPA, iNewsPalopo.id - Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Kabupaten Luwu, melaksanakan penyuluhan kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, MBLB di Kantor Camat Ponrang, kamis (29/9/2022).

Kegiatan ini diikuti sejumlah penambang galian C pada UPTD pajak wilayah III Kabupaten Luwu, meliputi Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Ponrang, Kecamatan Bupon dan Kecamatan Bua. Hadir pula Kapolsek Bupon, dan Camat Bupon. 

Kepala Bapenda Andi Palanggi, menjelaskan kegiatan yang mereka lakukan merupakan rangkaian kegiatan terkait dengan penertiban kepatuhan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bebatuan). "Beberapa pekan lalu hal serupa sudah kita lakukan di wilayah IV yakni Walmas. Setelahnya terdapat perbaikan penerimaan pajak MBLB," ujarnya.

"Untuk wilayah III ini kita sudah edarkan undangan ke 17 penambang . Kami perlu sampaikan, Bapak Bupati Luwu telah mengeluarkan SK terkait pembentukan tim terpadu yustisi pajak daerah dimana personilnya terdiri dari Pemkab Luwu sendiri, Kepolisian dan kejaksaan," lanjutnya.

Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu ini, mengajak seluruh pengusaha tambang galian C di Kabupaten Luwu agar tidak melakukan aktivitas penambangan jika tidak mengantongi izin serta patuh terhadap aturan diantaranya membayar pajak MBLB.

"Kaitan pajak MBLB ini, kami menemukan banyak penambang yang tidak patuh, ada juga yang hanya membayar beberapa bulan saja, ada yang benar benar patuh. Ini akan menjadi data awal untuk melakukan operasi yustisi atau penertiban, bukan tidak mungkin ada sanksi administrasi atau sanksi tegas lainnya oleh tim yustisi," sebutnya.

Asisten III Pemkab Luwu Amang Usman, mendampingi Kepala Bapenda Luwu, mengakui persoalan tambang memang komplit. Selain persoalan waktu pengurusan izin yang lama serta biaya yang tidak sedikit, keberadaan tambang galian C di suatu daerah juga dibutuhkan dalam rangka percepatan pembangunan.

"Saya melihat ada dilema, utamanya bagi pengusaha atau rekanan proyek. Jika dalam suatu wilayah tidak ada tambang resmi otomatis mereka akan membeli materia tambang resmi dari wilayah lain yang tentu biayanya lebih besar karena persoalan jarak. Mereka menggunakan tambang ilegal tentu sudah melanggar," ujarnya.

"Tetapi semua itu, kita hidup di negara hukum, mari sama-sama kita taat hukum. Yang belum ada izin nya, urus ki cepat izin ta, yang tidak bayar pajak MBLB mari kita sama-sama patuh. Karena pajak ini juga akan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan yang dijalankan pemerintah," lanjutnya.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.