Logo Network
Network

11 Tambang Ilegal UPTD Pajak Wilayah III, Kapolsek Sebut Datanya Sudah di Polres

Chaeruddin
.
Kamis, 29 September 2022 | 15:12 WIB
11 Tambang Ilegal UPTD Pajak Wilayah III, Kapolsek Sebut Datanya Sudah di Polres
Bapenda Kabupaten Luwu, melaksanakan penyuluhan kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, MBLB di Kantor Camat Ponrang, kamis (29/9/2022).

BELOPA, iNews.id - Tercatat ada 11 tambang galian C di UPTD Pajak Wilayah III tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tambang ilegal.

Data ini terungkap dalam kegiatan penyuluhan kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, MBLB di Kantor Camat Ponrang, kamis (29/9/2022).

Penyuluhan yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Luwu, Andi Palanggi, terungkap dari 17 tambang galian C di UPT Pajak  Wilayah III hanya 6 yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga 11 diantaranya tidak berizin atau tambang ilegal.

"Perlu ada kesamaan persepsi terkait pajak bahwa telah diatur dalam UU dan perda dan seterusnya. Di wilayah III hanya 6 yang memiliki izin tambang dan 11 yang tidak berizin. Saya lihat pada pertemuan hari ini, banyak yang tidak hadir, termasuk diantaranya penambangan yang tidak berizin," ujarnya.

Kami perlu sampaikan, Bapak Bupati Luwu telah mengeluarkan SK terkait pembentukan tim terpadu yustisi pajak daerah dimana personilnya terdiri dari Pemkab Luwu sendiri, Kepolisian dan kejaksaan," lanjutnya.

Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu ini, mengajak seluruh pengusaha tambang galian C di Kabupaten Luwu agar tidak melakukan aktivitas penambangan jika tidak mengantongi izin serta patuh terhadap aturan diantaranya membayar pajak MBLB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang yang tidak berizin yakni tambang pasir milik HN di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik SP di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik HA di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik CD di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik ST di Desa Tarramatekkeng.

Selanjutnya tambang pasir milik PS juga di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik MS di Desa Tarramatekkeng, tambang batu gaja milik oknum ASN inisial NB di Desa Bukit Harapan, tambang batu kali milik oknum Kepala Desa di Desa Lengkong, tambang milik JS di Kelurahan Sakti dan tambang milik SY di Desa Tiromanda.

Kapolsek Bupon AKP Supriadi, menyampaikan, terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah hukumnya Polsek Ponrang sudah disampaikan ke Reskrim Polres Luwu. "Untuk penindakan bukan kewenangan Polsek, itu Polres, datanya sudah saya sampaikan ke Polres," tutupnya.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News

Bagikan Artikel Ini