get app
inews
Aa Read Next : Polsek Bua Sebut Ada Penebangan Pohon Mangrove di Pesisir Pantai

Kapolres Luwu Perintahkan Polsek Selidiki Dugaan Pengrusakan Mangrove di Bua

Kamis, 10 November 2022 | 11:54 WIB
header img
Pohon mangrove di kawasan pantai Desa Karang-Karangan diduga telah ditebang oknum tertentu. Foto, iNewsPalopo.id/Chaeruddin.

BELOPA, iNewsPalopo - Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, telah memerintahkan Polsek Bua, melakukan penyelidikan dugaan pengrusakan hutan Mangrove di pesisir pantai Desa Karang-Karangan.

Menurut Arisandi, menjaga kelestarian hutan Mangrove, menjadi tanggung jawab setiap orang, utamanya yang tinggal di pesisir pantai sekitar kawasan hutan manggore sendiri.

"Saya sudah sampaikan Polsek Bua dan menjadi atensi," ujarnya. Diketahui, diduga telah terjadi penebangan pohon mangrove di sekitar pantai di Desa Karang-Karangan. 

Terpisah, Kapolsek Bua, AKP Syarief Sikati, menyampaikan telah melakukan penyelidikan dugaan pengrusakan dengan cara menebang pohon mangrove di Desa Karang-Karangan.

"Kami sudah melakukan penyelidikan," ujarnya. Kami sudah hubungi pengembangnya untuk hadapkan dokumen lingkungan mereka, namun mereka belum datang," kuncinya.

Dampak kerusakan hutan mangrove yang berada di perairan sangat sangat buruk karena sedikitnya mengancam kelestarian 10 biota laut, hingga semakin berkurang dan 50 persen. Kerusakan hutan mangrove juga sering menyebabkan terjadi banjir dan jebolnya tambak-tambak sehingga pendapatan ikan maupun kepiting menurun.

Melihat dampak kerugian yang ditimbulkan begitu besar, pemerintah kemudian menerbitkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Aturan ini sebagai tameng dalam mencegah sekaligus menghukum para pelaku pengrusakan hutan mangrove. 

Ancaman sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,-.

Editor : Chaeruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut