BELOPA, iNewsPalopo.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehab Puskesmas Kamanre sebut, rekanan sudah bayar Rp80 juta denda keterlambatan.
Pembayaran denda disebutkan Adi, PPK proyek rehab Puskesmas Kamanre, sudah dilakukan sebanyak 2 kali. "Seingat saya sudah sekitar Rp80 juta, nilai pasnya saya tidak ingat. Pembayaran pertama sekira Rp40 juta lebih, pembayaran kedua sekira Rp30 juta lebih." sebut Adi.
"Itu seingat saya, pembayaran pertama mereka bayar awal tahun 2022 dan pembayaran kedua bulan september atau oktober. Untuk bulan november belum ada penyampaian, karena setiap mereka membayar, selalu menyampaikan ke saya," ujarnya.
Adi menjelaskan, pembayaran denda keterlambatan proyek rehab Puskesmas Kamanre, dibayarkan langsung oleh rekanan CV "F" ke rekening Pemkab Luwu yakni rekening kas daerah Pemkab Luwu.
"Anggaran proyek itu Rp5 miliar, ada denda keterlambatan pekerjaan kurang lebih Rp280 juta. Rekanannya siap bayar secara bertahap atau mereka angsur," lanjut Adi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, mencatat proyek rehabilitasi pembangunan Puskesmas Kamanre tahun 2021 diindikasi ada persoalan.
Sehingga dalam LHP BPK memunculkan adanya denda keterlambatan wajib dipungut sebesar Rp280.805.000,-. Sejauh ini, iNewsPalopo.id, belum bisa melakukan klarifikasi kepada rekanan proyek rehabilitasi Puskesmas Kamanre.
Editor : Chaeruddin