BELOPA, iNewsPalopo.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, menyebutkan denda keterlambatan proyek rehabilitasi Puskesmas Kamanre diangsur sebanyak 2 kali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Rosnawary Basir, menyampaikan adanya denda atas proyek Puskesmas Kamanre, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam LHP tahun 2021.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, mencatat proyek rehabilitasi pembangunan Puskesmas Kamanre tahun 2021 diindikasi ada persoalan.
Sehingga dalam LHP BPK memunculkan adanya denda keterlambatan wajib dipungut sebesar Rp280.805.000,-. "Ada denda keterlambatan atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Kamanre," sebutnya.
"Rekanan sudah melakukan angsuran pembayaran denda sebanyak 2 kali pembayaran, bulan sebelumnya kami sudah bersurat kembali untuk mengingatkan rekanan membayar angsuran dendanya ke kas daerah," lanjut dr Rosnawary.
Editor : Chaeruddin