Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ATK Dinas Kesehatan Capai Rp3 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes Sebut Denda Puskesmas Kamanre Diangsur 2 Kali

Rabu, 23 November 2022 | 13:02 WIB
  • author Chaeruddin
Dinkes Sebut Denda Puskesmas Kamanre Diangsur 2 Kali
Rehab Tribun Lapangan Andi Djemma, Belopa, rampung dan sudah dimanfaatkan beberapa kali baik oleh Pemkab Luwu. iNewsPalopo.id/Chaeruddin.

BELOPA, iNewsPalopo.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, menyebutkan denda keterlambatan proyek rehabilitasi Puskesmas Kamanre diangsur sebanyak 2 kali.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Rosnawary Basir, menyampaikan adanya denda atas proyek Puskesmas Kamanre, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam LHP tahun 2021.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, mencatat proyek rehabilitasi pembangunan Puskesmas Kamanre tahun 2021 diindikasi ada persoalan.

Sehingga dalam LHP BPK memunculkan adanya denda keterlambatan wajib dipungut sebesar Rp280.805.000,-. "Ada denda keterlambatan atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Kamanre," sebutnya.

"Rekanan sudah melakukan angsuran pembayaran denda sebanyak 2 kali pembayaran, bulan sebelumnya kami sudah bersurat kembali untuk mengingatkan rekanan membayar angsuran dendanya ke kas daerah," lanjut dr Rosnawary.

Editor: Chaeruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut