Kepala Desa Karang-Karangan, Asbar, terpisah membenarkan lahan milik SR bukan merupakan kawasan hutan lindung. "Benar, bukan kawasan hutan lindung, boleh ditanya ke KPA Latimojong, itu sudah APL atau Area Penggunaan Lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan penebangan pohon mangrove di Desa Karang-Karangan. Polsek Bua sudah melakukan peninjauan di lapangan.
Editor : Chaeruddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
