get app
inews
Aa
Read Next : Polres Palopo Aktif Beri Pembinaan Akhlak Personil

ASN Pemkot Palopo Tersangka Kasus Narkoba Diancam Pasal 114, 112, 127

Kamis, 30 Juni 2022 | 10:10 WIB
header img
Barang bukti sabu diduga milik MA seorang ASN Pemkot Palopo, diamankan Satresnarkoba Polres Palopo. Foto.iNewsPalopo/Humas Polres Palopo.

PALOPO, iNewsPalopo.id-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, jenis sabu.

ASN inisial MA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Penetapan MA sebagai tersangka, menyusul Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Palopo, saat mengamankan MA menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan peralatan isap. 1 sachet plastik yang diduga berisikan shabu, 1 buah pembungkus rokok esse warna biru, 1 buah map warna hijau, 1 unit handphone merek OPPO warna biru, diduga milik pelaku.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu jenis sabu, di wilayah hukum Polres Palopo," ungkap Iptu Abdianto, KBO Satuan Narkoba Polres Palopo.

Adanya penemuan barang tersebut, maka tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

"MA diamankan di Jalan Patang II Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WITA. MA memang sudah menjadi target operasi atau TO dalam Operasi Antik Polres Palopo, yang dilaksanakan saat itu," lanjut Abdianto.

Dalam kasus ini, satuan Narkoba Polres Palopo melakukan beberapa rangkaian, mengamankan tersangka, menyita dan mengamankan barang bukti, melakukan interogasi terduga pelaku dan saksi, melengkapi mindik, mengirim barang bukti ke Labfor, perencanaan gelar perkara.

Pelaku diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) subsidair pasal 112 Ayat (1) subsidair pasal 127 huruf (a) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.

Editor : Chaeruddin

Follow Berita iNews Palopo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut